Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal kembali Diamankan Bea Cukai
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Jambi dan Bea Cukai Malang Kembali mengamankan total ratusan ribu batang rokok ilegal di masing-masing wilayah kerja. Upaya tersebut dalam rangka mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor cukai.
Sebanyak 224 ribu batang rokok tanpa dilekati pita cukai kembali berhasil diamankan oleh tim petugas Bea Cukai Jambi dalam kegiatan Operasi Gempur 2020, dengan kerugian negara diperkirakan mencapai 100 juta rupiah.
Pada Minggu (5/7), tim telah mengamankan sarana pengangkut truk dengan dua orang berinisial EP dan IS di Jalan Lintas Sumatera, Sekernan, Sengeti Muaro Jambi, menuju ke Kantor Bea Cukai Jambi.
“Dalam kegiatan Gempur Rokok Ilegal tahun 2020 ini,dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19, kami berhasil melakukan penindakan berdasarkan informasi intelijen yang telah didapatkan sebelumnya,” ujar Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Jambi Heri Sustanto.
Ia menjelaskan, berdasarkan informasi tersebut tim petugasnya bergegas menuju lokasi, dan setelah dilakukan pemeriksaan terdapat 19 koli rokok ilegal di dalam truk.
Hingga saat ini telah dilakukan penyegelan terhadap sarana pengangkut dan terhadap saksi telah diamankan di Kantor Bea Cukai Jambi.
Atas penindakan tersebut, diduga telah melanggar Undang-Undang RI No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Selain itu, Bea Cukai Malang juga melakukan operasi gempur rokok ilegal di Kabupaten Malang, tepatnya di Kecamatan Turen berhasil mengamankan 17.292 batang rokok ilegal di pada Kamis (2/7).