Bea Cukai Kalbagbar Gagalkan Penyelundupan Narkoba Lewat Jalur 'Tikus'
jpnn.com, ENTIKONG - Terus meningkatkan pengawasan dalam memberantas barang ilegal dan berbahaya, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) menindak dua pelaku peredaran gelap 782,71 gram narkoba jenis sabu-sabu hasil penyelundupan dari jalan tikus yang ada di kawasan perbatasan RI-Malaysia di Entikong, Sanggau.
Kepala Seksi BK dan Humas Kanwil Bea Cukai Kalbagbar, Ferdinand Ginting menuturkan berdasarkan informasi jajarannya yang turut serta melakukan penyelidikan dan pengungkapan narkoba itu dibawa oleh seseorang dari jalan tikus di kawasan hutan perkebunan milik masyarakat di sekitar PLBN Entikong.
“Kita menduga mereka yang membawa barang tersebut itu masuk ke wilayah Indonesia pada malam hari dengan jalan kaki,” ungkap Ferdinand, Selasa (30/6).
Lebih lanjut, Ferdinand mengatakan setelah mendapat informasi tersebut, tim Bea Cukai melakukan penyelidikan dan akhirnya melakukan "control delivery" hingga ke Pontianak.
"Berbekal informasi ini, kami dari Bea Cukai melakukan koordinasi Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar, dan akhirnya berhasil kita ungkap bersama," ujar Ferdinand.
Ferdinand menjelaskan penangkapan ini merupakan hasil kerjasama jajaran Bea Cukai Kalbagbar, Bea Cukai Pontianak dan Bea Cukai Entikong dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar.
"Dugaan kita narkotika jenis sabu yang kita tangkap ini baru masuk dari Malaysia dan merupakan hasil pengembangan dari tangkapan sebelumnya pada beberapa waktu lalu," tambahnya.
Seperti diketahui sebelumnya tim gabungan Ditresnarkoba Polda Kalbar dan jajaran Bea Cukai Kalbagbar mengamankan dua orang terkait kepemilikan narkoba jenis sabu pada Senin (29/6) tengah malam di Desa Sungai Ambawang Kuala Kecamatan Sungai Ambawang.