Ratusan Ribu Obat Tradisional Ilegal Disita
Rabu, 05 Juni 2013 – 07:24 WIB
Sebagai tindak lanjut terhadap temuan OT ilegal/OT BKO di atas, Balai Besar POM di Semarang akan melaporkan hal tersebut ke pihak berwajib. Berdasarkan Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Pasal 196 Tentang Kesehatan, PJ. Serbuk Manjur mendapat ancaman tindak pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 Milyar. Juncto (dihubungankan/dikaitkan) Pasal 197 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 Milyar.
Badan POM dan Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia akan terus melakukan monitoring dan penelusuran ke sentra-sentra produksi dan peredaran obat tradisional di seluruh Indonesia. Hal tersebut sebagai bukti dalam menindaklanjuti public warning tanggal 19 September 2012 tentang Hasil Pengawasan Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Obat dan public warning tahun-tahun sebelumnya.
Humas BPOM pusat juga terus menghimbau kepada masyarakat agar bijak dalam memilih obat tradisional untuk dikonsumsi. Apabila masyarakat menduga adanya produksi dan peredaran obat tradisional ilegal dan mengandung bahan kimia obat, dapat menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Badan POM. (mia)