Ratusan Senjata Api Dimusnahkan
Siapapun yang terbukti menggunakan dan menyimpan termasuk membuat senjata api serta memiliki bahan peledak tanpa izin akan dikenakan sanksi hukum dengan ancaman yang cukup berat yakni 20 tahun penjara.
"Sementara bagi masyarakat yang biasa membawa senjata tajam jenis pisau tidak pada tempatnya, diperingatkan untuk meninggalkan kebiasaan buruk itu karena kami telah mengeluarkan maklumat larangan membawa senjata tajam dan senjata api tanpa izin dengan sanksi hukum maksimal," ujar dia.
Deru pada kesempatan itu mengapresiasi tindakan jajaran Polda Sumatera Selatan dalam melakukan operasi penertiban senjata api dan senjata tajam dari tangan masyarakat yang tidak berhak untuk meningkatkan kamtibmas.
"Senjata api dan senjata tajam jika berada di tangan masyarakat yang tidak berhak berpotensi disalahgunakan untuk melakukan tindak kejahatan dan kekerasan yang dapat menghilangkan nyawa manusia," kata dia. (antara/jpnn)