Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ratusan Senjata Api Dimusnahkan

Rabu, 05 Agustus 2020 – 11:57 WIB
Ratusan Senjata Api Dimusnahkan - JPNN.COM
Ilustrasi pemusnahan senjata api dari masyarakat. Foto: ANTARA FOTO/Rony Muharrman

jpnn.com, PALEMBANG - Polda Sumatera Selatan memusnahkan 257 senjata api rakitan laras panjang, 79 senjata laras pendek, 85 senjata tajam jenis pisau, serta 107 amunisi.

Ratusan barang terlarang itu diamankan dari hasil operasi kegiatan rutin yang ditingkatkan dan penyerahan secara sukarela dari masyarakat dalam beberapa bulan terakhir.

Pemusnahan senjata api rakitan dan pisau dilakukan secara simbolis dengan cara dipotong menggunakan gerinda oleh Kapolda Sumatera Selatan, Inspektur Jenderal Polisi Eko Heri, Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, Wali Kota Palembang, Harnojoyo, di lahan tempat pembangunan gedung baru Markas Polda Sumatera Selatan, di Palembang, Rabu (5/8).

Eko Heri mengatakan senjata api rakitan dan senjata tajam perlu ditertibkan guna mencegah penyalahgunaannya untuk tindak kejahatan pencurian dengan kekerasan dan pemberatan, pembunuhan serta tindak kejahatan lain.

Melalui penertiban dan pemusnahan itu, kata dia, diharapkan ke depan bisa diminimalkan tindak kejahatan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dalam kesempatan itu dia mengimbau bagi masyarakat yang masih memiliki/menyimpan senjata api rakitan itu agar segera menyerahkan kepada polisi terdekat.

Bagi masyarakat yang secara sukarela menyerahkan senjata api rakitan secara sukarela, tidak akan diproses secara hukum.

Begitu pula sebaliknya, jika masyarakat terjaring operasi terbukti menyimpan atau memiliki senjata api rakitan maupun pabrikan akan ditangkap dan diproses sesuai ketentuan hukum.

Siapapun yang terbukti menggunakan, menyimpan dan membuat senjata api serta memiliki bahan peledak tanpa izin akan dikenakan sanksi 20 tahun penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close