Ratusan Siswa MTs Belajar di Masjid karena Ruang Kelas Roboh
Ia mengatakan belum lama ini tiga siswa berhenti sekolah dengan alasan kondisi kelas sudah roboh. "Kami tetap menggunakan masjid dijadikan KBM (Kegiatan Belajar Mengajar) sebelum empat ruangan kelas itu dibangun," katanya.
Sementara, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lebak Sudirman mengatakan, selama ini pihaknya hanya memberikan bantuan ke MTS Al Muawanah berupa tunjangan sertifikasi bagi tenaga pendidik dan bantuan operasional sekolah (BOS) serta Penyaluran Indonesia Pintar (PIP).
Namun, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk pembangunan sarana dan prasarana pendidikan madrasah tersebut.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan juga Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 90 Tahun 2013 Pasal 63 Bab 15 tentang Pendirian Madrasah Swasta, yang berhak membangun sarana dan prasarana gedung pendidikan madrasah adalah pemilik atau pihak yayasan.
"Kami tidak memiliki kewenangan untuk membantu pembangunan sarana dan prasarana MTs," katanya.
Ia menyarankan kepala MTs tersebut agar mengajukan permohonan pembangunan sarana dan prasarana secara daring ke e-Provit ke Kementerian Agama.
"Kami berharap kepala sekolah yang mengajukan permohonan secara 'online' itu mendapat bantuan pembangunan sarana dan prasarana," katanya. (ant/jpnn)