Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ratusan Spa Ilegal Beroperasi, Diduga Sediakan Prostitusi

Senin, 02 April 2018 – 20:02 WIB
Ratusan Spa Ilegal Beroperasi, Diduga Sediakan Prostitusi - JPNN.COM
Petugas Polda Bali saat menggerebek Kuta Bugar Spa di kawasan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Minggu (14/1). Foto: Istimewa for Radar Bali

jpnn.com, BADUNG - Pemerintah Kabupaten Badung di Bali sedang menelisik keberadaan tempat spa yang ternyata hanya menjadi kedok untuk prostitusi. Kasatpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara mengungkapkan, saat ini terdapat sekitar 500 tempat spa dan hanya kira-kira 200 yang berizin.

“Berdasar data, ada sekitar 500 usaha spa. Ada sekitar 200 yang sudah punya izin. Jadi, sekitar 300 belum punya izin,” ujarnya seperti diberitakan Radar Bali.

Suryanegara menjelaskan, ada enam kecamatan di Kabupaten Badung. Hanya saja untuk spa memang menjamur di kecamatan yang menjadi tujuan wisatawan seperti Kuta Selatan, Kuta, Kuta Utara dan Mengwi.

Sasaran usaha spa pun tak fokus ke wisatawan asing. “Yang jelas kebanyakan menyasar pelanggan lokal,” terangnya.

Lebih lanjut Suryanegara mengatakan, spa tanpa izin maka akan diproses dengan tindak pidana ringan. Dendanya sekitar Rp 500 ribu per tempat usaha.

“Penertiban dan pembinaan kaitannya dengan izin, karena izin kan berkaitan dengan pajak. Namun bila ada yang terkait narkoba misalnya, ditangani oleh kepolisian,” jelasnya.

Bagaimana dengan tempat spa yang bermuatan esek-esek?  Suryanegara mengatakan, agak sulit mengungkap tempat spa yang menyediakan layanan prostitusi.

Menurutnya, untuk prostitusi di tempat spa harus melalui operasi tangkap tangan. Di sisi lain, upaya Satpol PP Badung yang mulai menyentuh tempat spa penyedia jasa prostitusi juga memperoleh perlawanan.

Saat ini terdapat sekitar 500 tempat pijat atau spa di Kabupaten Badung, Bali. Namun, hanya sekitar 200 yang berizin sehingga sisanya ilegal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close