Ratusan Warga Jorong Tongar Tuntut Jatah Lahan yang Dijanjikan Pemerintah
jpnn.com, PASBAR - Ratusan kepala keluarga yang pulang dari Suriname 65 tahun lalu dan kini tinggal di Jorong Tongar Nagari Aia Gadang, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, masih memperjuangkan jatah lahan transmigrasi yang dijanjikan pemerintah pusat dulu.
Masyarakat mengaku saat ini, sekitar 700 hektare lahan yang sebelumnya diperuntukan untuk mereka, dikuasai oleh perusahaan.
Mereka meminta pemerintah dan pihak terkait bisa membantu mereka. Untuk mendapatkan kembali, jatah lahan transmigrasi yang sudah diserahkan kepada mereka saat kembali ke Indonesia dari Suriname sejak 65 tahun lalu.
Masyarakat sekitar mengaku, saat ini sekitar 700 hektare dari total 1.500 lahan yang diserahkan kepada warga transmigrasi dari Suriname masih dikuasai perusahaan kelapa sawit Tunas Rimba. Padahal, sebelumnya lahan tersebut sudah diserahkan untuk kelangsungan hidup masyarakat Jawa Suriname.
Masyarakat Tongar mengaku, sudah berupaya memperjuangkan pengembalikan lahan tersebut, sejak puluhan tahun lalu. Namun hingga hari ini usaha tersebut masih belum membuahkan hasil dan masih menunggu keputusan dari pemerintah.
Salah seorang tokoh masyarakat Tongar Soemaji, mengaku saat pindah dari Suriname, Amerika, menuju Indonesia, pada tahun 1954, warga transmigarsi dijanjikan lahan seluas lima hektare per kepala keluarga. Namun, sampai saat ini sebagian lahan yang sudah diserahkan itu, dikuasai oleh pihak lain.
"Kami khawatir, jika lahan yang dikuasai perusahaan tersebut, tidak dikembali akan mengancam kelangsungan hidup dan tempat berusaha generasi kami. Karena saat ini jumlah kepala keluarga keturunan Suriname, semakin bertambah," jelas Soemaji saat menghadiri acara rangkaian HUT Tongar (warga Suriname, red) ke 65 tahun di Balai Pertemuan Tongar, Kecamatan Pasaman, Sabtu (16/2).
Masyarakat setempat meminta, pemerintah dan pihak terkait bisa memberikan perhatian khusus atas masalah ini. Masyarakat mengaku sudah beberapa kali melakukan pertemuan dengan pemerintah kabupaten dan pusat, namun belum ada kejelasannya.