Rawan Jadi Sarang Narkoba, Kalsel Harus Dapat Atensi dari Bareskrim
Dhin menyebutkan DPRD Kalimantan Selatan saat ini tengah merevisi Perda Nomor 17 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif. Hal ini untuk mengoptimalisasi kebijakan tentang Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba di Kalimantan Selatan.
"Namun, tidak cukup sebatas regulasi. Karena yang paling penting adalah peran serta masyarakat kita, untuk melapor kepada aparat kepolisian jika melihat ada aktivitas mencurigakan. Minimal laporlah, jangan didiamkan atau semacam tak acuh, karena sebagai orang beragama, jika kita berdiam diri melihat adanya kejahatan, itu bisa disebut selemah-lemahnya iman," pungkasnya.
Diketahui, Bareskrim Polri menggagalkan peredaran 10,2 ton sabu yang dikendalikan oleh sindikat narkoba jaringan Fredy Pratama. Jaringan narkoba yang dikendalikan oleh Fredy Pratama alias Miming ini diketahui terlibat kasus Transnational Organized Crime (TOC) narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Selain itu, Fredy juga menjadi buronan polisi di tiga negara, yakni Indonesia, Thailand, dan Malaysia.
Dari hasil penyelidikan sementara, sejumlah aset Fredy tersebar di tiga kota di Kalsel, yaitu Banjarmasin, Banjarbaru, dan Martapura. Aset itu adalah hotel, kafe, dan restoran. Selain itu, mereka juga memiliki empat mobil mewah dan sebuah motor gede atau moge.(tan/JPNN)