Ray : Hentikan Perhitungan Suara di Taput
jpnn.com - JAKARTA – Kalau pihak Depdagri menyarankan agar massa yang kecewa terhadap proses pilkada di Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara, langsung melaporkan ke Panwaslu Kabupaten Taput, lain halnya dengan saran Koordinator Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuty. Mantan pimpinan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) itu menyarankan, sebaiknya masyarakat yang kecewa secara class action mengadukan KPUD Taput ke aparat hukum. Untuk sementara, sambil menunggu proses hukum, penghitungan suara agar dihentikan terlebih dahulu. Ini sekaligus untuk menghindari jangan sampai kemarahan massa lebih besar lagi saat ada penetapan pemenang pilkada oleh KPUD nantinya.
Menurut Ray Rangkuty, kasus Taput merupakan kasus perlawananan terbesar dari massa pemilih yang kecewa. Dalam banyak kasus yang sama, seperti karena banyak pemilih yang tak bisa menggunakan hak pilihnya, kartu suara ganda, dan sebagainya, kemarahan massa tidak sampai berujung kepada pembakaran dan penyegelan kantor KPUD. Dia menyarankan, sebaiknya massa menggunakan jalur hukum untuk mengadukan KPUD dengan dugaan pengabaian hak pilih rakyat.
”Sepanjang pihak KPUD tidak mengeluarkan bantahan dengan data yang akurat, ya laporkan saja ke aparat hukum. Kalau terbukti, ini tergolong tindak pidana. Sambil menunggu putusan pengadilan, tahapan pilkada seperti penghitungan dan penetapan pemenang, sebaiknya dihentikan dulu,” kata Ray Rangkuty kepada www.jpnn.com di Jakarta, Kamis (30/10).
Bagaimana kalau nantinya KPUD dinyatakan terbukti bersalah, apakah hasil pilkada bisa dianulir? Ray menjawab, apa pun putusan pengadilan, tidak bisa membatalkan proses pilkada yang sudah berjalan. Kalau KPUD terbukti melakukan tindak pidana, maka hal itu hanya terkait kepada pergantian anggota KPUD. ”Untuk proses selanjutnya, terserah bagaimana keputusan KPU Pusat. Bisa saja proses penghitungan suara diambil alih KPU Pusat,” ucap Ray.