Rayuan Gombal Karyawan Bikin Anak Majikan Ternoda
TH mengaku sudah tiga kali meniduri anak majikannya itu.
“Saya tanya, bisakah (diajak berhubungan badan)? Dia jawab, oke saja,” ucap warga Jalan Lumba-Lumba, Samarinda Ilir, itu.
Kapolsekta Samarinda Ilir Kompol Chandra Hermawan mengatakan, kasus itu terbongkar setelah TH tepergok berada di kediaman Cinta.
Saat itu, TH berusaha melarikan diri. Hal itu membuat keluarga Cinta curiga.
Pihak keluarga pun lantas mencecar Cinta dengan sejumlah pertanyaan.
Cinta akhirnya membeber kisah pilu yang menimpanya.
TH dikenai UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.
“Bukti-bukti lain masih kami kumpulkan karena pemeriksaannya belum selesai,” kata Chandra. (dra/ndy/k8)