Rayuan Ival bak Don Juan, Siswi SMP Mau Diajak Gituan
Kamis, 13 April 2017 – 02:11 WIB
Bunga akhirnya mengadukan kejadian itu kepada orang tuanya.
Orang tua Bunga lantas melapor ke Mapolsekta Pontianak.
Berdasarkan nomor laporan polisi: 833/IV/2017/KALBAR/RESTA PTK KOTA, Unit PPA Polresta Pontianak langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Bunga divisum dan diperiksa. Polisi juga meminta keterangan beberapa saksi.
“Saat ini pelaku sudah ditahan,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol M. Husni Ramli saat ditemui Rakyat Kalbar, Selasa (11/4).
Ival dijerat pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014.
“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” tegas Husni.
Menurut Husni, Ival melancarkan rayuan yang mampu meluluhkan hati Bunga.