Rayuan Maut Berbuah Nikmat, sang Jaka Berakhir Di Penjara
Jumat, 04 Desember 2015 – 04:15 WIB
Wakasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Dasta Analis mengatakan tersangka ditangkap usai adanya laporan dari orang tua RF. Orangtua RF tak terima anak mereka telah dicabuli dan mempolisikan Jaka.
"Usai laporan orang tua korban, kita mengamankan tersangka di rumahnya," terang Dasta.
Menurut Dasta, tersangka dijerat dengan pasal 81 atau 82 UU RI no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dimana, Jaka telah merayu anak dibawah umur untuk melakukan persetubuhan secara berkelanjutan.
"Ancaman maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun," sebut Dasta. (she/ray)