Razia Agama
Oleh: Dahlan IskanSaya menghubungi KH Said Aqil Siradj, mantan Ketua Umum PBNU. Kemarin. Sekalian karena kangen. Kami pernah bersama-sama menerbitkan koran berbahasa Indonesia di Makkah. Khusus di musim haji.
"Di zaman Nabi Muhammad, orang Yahudi pun dibolehkan masuk masjid," katanya.
"Piagam Madinah dibikin sejak Nabi awal mula masuk kota Yatsrib. Itu dalam rangka membangun umat yang berperadaban. Bisa hidup bersama dalam perbedaan agama, suku dan ras. Tanpa ada batas apa pun. Yahudi boleh masuk masjid dan di beri kebebasan sama seperti orang Islam. Yang muslim pun tidak dibedakan antara pendatang Muhajirin dan Pribumi Ansor,".
"Hanya dalam perkembangannya penduduk Yahudi dianggap berkhianat, lalu diusir semua dari Madinah," tambahnya.
Berarti boleh dan tidak juga dipengaruhi keadaan.
Saya juga menghubungi Ustaz Yusuf Mansur. Kemarin sore. Ia baru tiba dari Malaysia.
"Memang ada banyak pendapat ulama. Ada yang memperbolehkan masuk masjid. Ada yang melarang. Ada pula yang memperbolehkan dengan alasan darurat: misalnya ahli bangunan atau teknik," ujarnya.
Yusuf Mansur kini sibuk mengurus persyaratan menjadi calon anggota DPR. Dari Partai Perindo. Dapilnya berat: Jakarta Timur.