Razia Mendadak di Sel Rutan Trenggalek, Petugas Temukan Benda Terlarang Ini
jpnn.com, TRENGGALEK - Petugas Rumah Tahanan Kelas IIB Trenggalek, Jawa Timur menggelar razia dadakan ke sejumlah sel warga binaan. Alhasil, petugas menemukan sejumlah benda terlarang.
"Pemeriksaan kami lakukan di semua blok. Hasilnya ditemukan beberapa benda yang seharusnya tidak boleh berada di lingkungan kamar tahanan karena rawan disalahgunakan," kata Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II B Trenggalek, Zainal Fanani di Trenggalek, Kamis.
Benda-benda terlarang itu ada yang berupa benda tajam seperti pisau kecil, gunting, besi hanger baju, pisau cukur serta pecahan cermin.
Petugas juga menemukan perangkat pengisi daya ponsel, sendok, korek api hingga kabel kecil disembunyikan para warga binaan di berbagai sudut lokasi dalam maupun luar kamar tahanan.
"Kami telah menyitanya, karena dinilai membahayakan dan rentan disalahgunakan,” katanya.
Selain melakukan penyitaan, petugas juga akan melakukan penyelidikan internal untuk menentukan sanksi terhadap warga binaan yang kedapatan membawa benda-benda terlarang tersebut.
Apabila terbukti melakukan pelanggaran berat, maka warga binaan bersangkutan bakal dikenai sanksi penundaan atau pembatalan pengajuan cuti bersyarat maupun pembebasan bersyarat.
"Kami sudah membuat berita acara dan nantinya akan disidangkan di Tim Pengamat Permasyarakatan (TPP). Untuk pelanggaran berat di antaranya seperti berkelahi, memakai narkoba dan membawa ponsel. Meskipun membawa benda-benda terlarang seperti yang disita masuk pelanggaran sedang, namun jika sampai mengulangi bisa masuk pelanggaran berat," ujarnya.