Razia ODOL Dinilai Tidak Efektif, Ini Saran Pengamat
"Tidak bisa ujug-ujug truknya harus dipotong seperti yang pernah dilakukan sebelumnya, padahal dari segi peraturannya saja, tindakan memotong truk itu sudah salah,” katanya.
Suripno menyebutkan, ada aturan yang namanya modifikasi, kalau truk sudah melanggar dimensi, kemudian dipotong, itu namanya modifikasi.
Modifikasi, kata dia, tetap harus dilakukan uji tipe dan tidak bisa langsung dipakai.
“Jadi, diuji lagi, bisa lulus enggak? Kalau tidak diuji, dia terkena pelanggaran uji tipe yang sanksinya itu Rp 24 juta atau hukuman 24 bulan penjara. Artinya, sanksinya, kan, lebih berat, tetapi enggak disadari sama orang-orang Kemenhub hal seperti ini,” paparnya.
Dia mengutarakan penyelesaian masalah ODOL ini harus dilihat secara komprehensif karena tidak hanya terkait dengan masalah keselamatan semata.
Penyelesaian masalah ODOL itu juga terkait dengan dampaknya terhadap perekonomian.
“Coba sekarang disimulasikan, seandainya bisa dicapai nol pelanggaran dengan penegakan hukum. Namun, perekonomian kita akan hancur kalau dilakukan dadakan seperti itu,” ucapnya.
Dia menyarankan agar pemerintah membuat cetak biru transportasi dalam penyelesaian masalah ODOL ini.