Razia Perokok, Puluhan Terjaring
Kamis, 20 November 2008 – 13:42 WIB
Kepala Pengawas Tim II Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Joni Tagor H mengatakan, razia tersebut berdasarkan Perda No 2 Tahun 2005 dan Peraturan Gubernur No. 75 Tahun 2005 tentang kawasan di larang merokok. Aparat yang diturunkan dalam razia adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Polsek Kebayoran Baru, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), 10 anggota Satpol-PP dan Dishub setempat.
Razia, lanjut Joni, berlanjut hari ini. Para perokok yang terjaring akan diproses juga kepemilikan KTP-nya. Lalu barang bukti berupa puluhan puntung rokok dimasukkan ke dalam plastik tembus pandang. Selanjutnya para perokok yang terjaring akan dibawa ke Pengadilan. Sebanyak 22 perokok terjaring di Terminal Blok M, diantaranya yang terjaring adalah karyawan swasta yakni Albertus Restiyanto P, 27, warga Jalan Sunan Kalijaga, RT 4/4, Larangan, Tangerang.
Albertus mengakui, tidak tahu adanya larangan merokok di dalam angkutan umum. Dia mulai merokok sejak masih di bangku kuliah, tapi dia sempat berhenti merokok. Karena tidak tahan, akhirnya dia kembali merokok.”Saya tidak tahu ada larangan merokok,” ujarnya.
Sementara itu, dalam aksi razia kemarin, petugas juga membagikan stiker bertuliskan dilarang merokok. Rencananya stiker itu akan ditempel di Bus, Metromini dan 7 kawasan dilarang merokok. Diantaranya tempat pelayanan kesehatan, tempat ibadah, tempat belajar mengajar, arena bermain anak, angkutan umum, tempat umum, dan tempat kerja. Kemudian razia dilanjutkan ke kawasan pusat perbelanjaan Blok M, total dari hasil razia sebanyak 50 orang terjaring kemarin. Rencananya perokok yang terjaring ini akan di sidang di PN Jakarta Selatan.
Anggota YLKI Dani menambahkan, sejak 2005 sebanyak 200 ribu pekerja tewas karena menghirup asap rokok orang lain di tempat kerjanya. Hal ini dilakukan agar orang yang tidak merokok dapat menghirup udara bebas.”Ini harus diterapkan selamanya,” ujarnya.(ibl/jpnn/agm)