Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Rd Bakar Fasilitas 2 Masjid, Polisi Ungkap Motif Pelaku

Senin, 13 Desember 2021 – 04:59 WIB
Rd Bakar Fasilitas 2 Masjid, Polisi Ungkap Motif Pelaku - JPNN.COM
Kasat Reskrim Polres Pasangkayu Iptu Ronald H Suhartawan Hadipura (kiri) pada konferensi pers pengungkapan kasus pembakaran fasilitas masjid, Sabtu (11/12). Foto: ANTARA/HO/Istimewa

jpnn.com, MAMUJU - Polisi menangkap terduga pelaku pembakaran fasilitas pada dua masjid di wilayah Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar).

Kasat Reskrim Polres Pasangkayu Iptu Ronald H Suhartawan Hadipura mengatakan pelaku berinisial Rd melakukan pembakaran fasilitas di dua masjid pada Kamis (9/12) dini hari.

Aksi pertama dilakukan di Masjid An-Nurul Falah di Dusun Lameambo, Desa Singgani, Kecamatan Lariang, sekitar pukul 02.15 WITA.

Aksi kedua dilakukan di Masjid Al-Ikhlas Samonu, Dusun Taipa, Kelurahan Baras, Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu, sekitar pukul 03.15 WITA.

Pengungkapan kasus pembakaran fasilitas masjid itu, kata kasat reskrim, berawal dari hasil penyelidikan dan berdasarkan keterangan saksi yang merupakan kerabat dari terduga pelaku menyebutkan bahwa Rd sempat terlihat berada di wilayah Kabupaten Pasangkayu menggunakan sepeda motor.

"Dari hasil penyelidikan itulah kami kemudian berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Polewali Mandar dan ternyata Rd juga sebelumnya sudah dicurigai melakukan aksi yang sama, yakni melakukan pembakaran fasilitas masjid di wilayah Kabupaten Polewali Mandar pada 2020," kata Iptu Ronald saat merilis pengungkapan kasus pembakaran fasilitas dua masjid, Sabtu.

Rilis pengungkapan kasus pembakaran fasilitas dua masjid itu dihadiri langsung Kapolres Pasangkayu AKBP Didik Subiyakto, Komandan Kodim 1427 Letkol Inf Novyaldi, serta Kadis Kominfo Pasangkayu Badarruddin.

"Berdasarkan hasil penyelidikan itulah, tim gabungan dari Satuan Reskrim dan Intelkam Polres Pasangkayu dibantu personel Satreskrim Polres Polewali Mandar melakukan penangkapan terhadap Rd, kurang dari 24 jam setelah melakukan aksi pembakaran fasilitas masjid di Pasangkayu, yakni pada Kamis (9/12) sekitar pukul 16. 30 WITA," kata Ronald.

Pelaku membakar fasilitas dua masjid pada Kamis (9/12) dini hari. Aksinya dilakukan seorang diri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close