RD Belum Kapok juga, Kali Ini Dia Bawa Sabu-sabu Seharga Rp 5 Miliar
Senin, 21 Agustus 2023 – 20:15 WIB
“Dari dua kali pengiriman itu terkumpul 5 Kg lebih di rumah tersangka (RD) di Kampung Beting, Koja,” ungkapnya.
Jika dikonversikan dalam rupiah, 5 Kg sabu-sabu bernilai Rp 5 miliar. Gidion mengeklaim pengungkapan kasus ini dapat menyelamatkan 25 ribu jiwa.
Akibat perbuatannya, tersangka RD dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, kurungan seumur hidup dan atau paling rendah 6 tahun penjara. (Tan/JPNN)