Reaksi Cornelis Tentang Polemik Kewarganegaraan Ganda Bupati Sabu Raijua Terpilih, Tegas!
“Dengan keterangan palsu ini, yang bersangkutan sudah melanggar undang-undang tindak pidana umum," terang Cornelis.
Tidak mungkin KPU mengecek ke mana-mana, demikian juga Bawaslu. Karena ketika diumumkan secara terbuka bahwa calon tetap sudah disampaikan kepada masyarakat.
Seyoganya masyarakat yang tahu bisa memberitahukan kepada Bawaslu maupun kepada KPU tetapi hal ini tidak pernah tersampaikan.
Setelah Bawaslu menyurati kedutaan besar Amerika serikat baru ketahuan bahwa Bupati Kabupaten Sabu Raijua, NTT yang terpilih memiliki Dwi Kewarganegaraan.
“Kalau menurut pendapat saya pribadi sebagai anggota DPR RI Komisi II yang bersangkutan dibatalkan menjadi Bupati Terpilih Kabupaten Sabu Raijua, NTT,” tegas Cornelis.
Cornelis juga mendorong proses hukum tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dikarenakan yang bersangkutan telah memberikan keterangan palsu atau memberikan keterangan tidak benar dan saya rasa itu adalah tindakan yang tepat,” ujar Cornelis.(fri/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: