Reaksi Keras Sasmito Terkait Keputusan Menkeu Soal Pencegahan Bambang Trihatmodjo ke Luar Negeri
“Nah sekarang dengan kasus ecek-ecek urusan dana talangan Rp 35 miliar yang bukan untuk kepentingan pribadi Bambang Trihatmojo, kok untuk urusan yang belum pernah diklarifikasi kebenaran penggunaan dana SEA Games yang menelan biaya Rp 156 miliar tidak mengundang langsung yang bersangkutan guna memberikan penjelasannya, tetapi malahan dengan wewenangnya selaku Bendahara Umum Negara menerbitkan keputusan Menkeu mencegah seorang WNI yang belum jelas legal standingnya. Apakah kebijakan itu bukan suatu sikap sewenang-wenang?,” tanyanya.
Sasmito menegaskan, keputusan pencekalan bepergian ke luar negeri ini sangat tidak masuk akal. Hal ini bentuk penzaliman.
"Sebagai seorang pengusaha pribumi asli, apa yang dilakukan Menkeu ini bentuk sikap zalim. Mas Bambang benar-benar dirampas hak-hak keperdataannya. Dimanakah keadilan hukum di bumi pertiwi NKRI ini,” terangnya.
Padahal semestinya, komitmen hukum di era ini harus benar-benar sebagai panglima. Seharusnya perlakuan hukum harus yang seadil-adilnya.
“Lha kalau seorang WNI saja diperlakukan dengan sewenang-wenang, bagaimana dengan nasib perlakuan hukum terhadap rakyat jelata,” tegasnya.
Sasmito Hadinagoro menduga Bambang Trihatmojo akan melawan setiap bentuk penzaliman terhadap WNI yang sesungguhnya telah berjasa besar dengan mengharumkan nama negara dan bangsa mempersembahkan hasil juara SEA Games 1997.
"Dengan menganggap Mas Bambang diduga belum melunasi dana talangan untuk kepentingan pesta SEA Games hanya sebesar Rp 35 miliar yang "tidak ada sekuku hitam sangat tidak sebanding jika dibandingkan penyalahgunaan wewenang Menkeu yang melakukan bail out ilegal tanpa dasar hukum,” pungkasnya.(fri/jpnn)