Reaksi Nora Alexandra Mendengar Putusan Jerinx, Menundukkan Kepala Sejenak, Lalu
Dakwaan pertama yang dimaksud ialah Pasal 29 Juncto Pasal 45B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana selama satu tahun tahun dan membayar denda Rp 25 juta jika tidak dibayar pidana kurungan satu bulan,” tutur hakim.
Atas putusan tersebut, hakim mempersilahkan Jerinx berkonsultasi dengan tim kuasa hukum untuk menentukan langkah selanjutnya.
Tim kuasa hukum Jerinx pun menyatakan sikap untuk berpikir-pikir atas putusan tersebut.
Baca Juga: Briptu Rehend Diseret Debt Collector, Kombes Supriadi Ungkap Pesan Tegas Kapolda, Siap-Siap Saja
Adapun Jerinx SID dilaporkan Adam Deni ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021 atas dugaan melakukan ancaman kekerasan melalui media elektronik.(mcr7/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: