Reaksi Said Abdullah Ketika Baleg DPR Kebut Proses Revisi UU Bank Indonesia
“Terlalu besar kalau hanya semata di urus oleh pemerintah melalui sisi fiskal,” jelasnya.
Memang diakuinya, BI memiliki instrumen untuk ikut mengatur pada sektor keuangan, yakni melalui kebijakan suku bunga acuan, intervensi ke pasar spot, penetapan Giro Wajib Minuman (GWM), dan lain-lain.
Namun seluruh kewenangan yang dimiliki BI itu dipergunakan untuk kepentingan dua hal, yakni stabilitas nilai tukar dan pengendalian inflasi.
“Saya terpikir memasukkan satu hal lagi sebagai dasar acuan BI menggunakan kewenangannya, yakni penguatan sektor riil, khususnya UMKM,” imbuhnya.
Lebih jauh, Said mengatakan kebutuhan hukum terkait sektor keungan ini adalah peran proaktif dan antisipasif dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), khususnya peran early intervention, termasuk dengan penempatan dana.
Sebab bila mengacu pada UU No 4 tahun 2004 tentang LPS lebih banyak sebagai pemadam kebakaran dari bank gagal.
“Mengingat banyaknya kebutuhan perubahan beberapa undang undang ini, maka pola yang pas adalah Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu menyangkut revisi ketiga undang undang tersebut. Dengan begitu prosesnya lebih cepat dan segera bisa menjadi kebutuhan hukum untuk mengantisipasi berbagai kejadian kedepan,” pungkasnya.(fri/jpnn)