Reaksi Tegas Disdik Jabar Atas Kasus Pengeroyokan Siswa SMA yang Berujung Maut
Jumat, 08 Oktober 2021 – 21:57 WIB
"Maka dari itu, kami akan kaji lagi," ujarnya.
Sebelumnya, terjadi pengeroyokan terhadap pelajar berinisial RM hingga tewas di tempat oleh RAP dan ML, di Taman Pelupuh Raya, Kelurahan Tegalgundil, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor pada Rabu (6/10) malam.
Korban RM mengalami luka serius di bagian dada dan kaki hingga tewas di tempat.
Polisi pun telah mengumpulkan 10 orang saksi dalam kasus tersebut.
Terhadap dua tersangka diancam hukuman primer Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (1), (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan maksimal hukuman 15 tahun penjara. (antara/jpnn)