Realisasi Pembayaran Pajak Baru Rp 360 Miliar
jpnn.com - BALIKPAPAN- Jatuh tempo pembayaran pajak daerah hanya berlaku hingga Kamis (15/12) mendatang.
Saat ini, realisasi pembayaran pajak baru mencapai Rp 360 miliar atau hanya 91,53 persen.
Jumlah itu kurang Rp 22 miliar dari target perolehan pajak daerah sebesar Rp 382 miliar.
Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Ahdiansyah mengimbau semua wajib pajak segera membayar sebelum jatuh tempo.
“Kalau terlambat didenda dua persen. Bulan berikutnya tambah lagi dua persen menjadi empat persen. Terus berlipat,” jelasnya.
Dia menjelaskan, pengenaan denda berlaku seketika. Sebab, selama ini terdapat persepsi yang kurang tepat pada wajib pajak.
Yakni, pemberian waktu pembayaran selama 30 hari yang diartikan berakhir pada 30 Desember. Padahal, paling lambat 15 Desember.
Sebelum batas akhir tempo bayar, wajib pajak harus melapor dan melunasi di kas daerah melalui loket Dispenda atau bank yang telah ditunjuk, yaitu BPD dan BRI.