Realisasi Penerimaan Pajak Tembus Rp 10,8 Triliun
Jumat, 19 Juli 2019 – 01:30 WIB
Saat ini wajib pajak (WP) yang melakukan setoran pajak sudah ada yang di kantor pelayanan pajak (KPP) di daerah masing-masing.
“Jadi, tidak lagi harus di Jakarta. Dulu kan ada yang KPP-nya di wilayah Kaltimra, tetapi setorannya di pusat,” ungkapnya.
Dia mencontohkan salah satu WP di Tanjung Redeb. Dahulu setorannya di Jakarta, sekarang sudah pindah sesuai surat pemberitahuan (SPT) terdaftar.
“Setorannya cukup besar hingga Rp 100 miliar. WP ini merupakan pengusaha batu bara. Dahulu dia setor di Jakarta, sekarang di Tanjung Redeb,” bebernya. (aji/ndu/k15)