Realisasi Repatriasi Tax Amnesty Capai Rp 67 Triliun
jpnn.com - JAKARTA-Realisasi dana repatriasi tax amnesty akhir November 2016 terakumulasi Rp 67 triliun.
Mayoritas aset terparkir di sektor perbankan. Terutama di 21 bank gateway ditunjuk pemerintah.
”Sudah ada beberapa beralih dalam bentuk saham dan aset lain,” tutur Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama.
Hestu optimistis, angka realisasi dana repatriasi akan terus bertambah hingga penghujung tahun.
Pasalnya, wajib pajak (WP) telah menyatakan komitmen untuk berpartisifasi secara aktif.
Apalagi, pemerintah juga telah beberapa kali merevisi ketentuan repatriasi dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk mempermudah WP merepatriasi aset.
WP yang mangkir merepatriasi aset akan terkena sanksi.
Sesuai Undang-Undang Pengampunan Pajak, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak dapat mengeluarkan surat peringatan (SP) bagi WP yang tidak melaporkan perkembangan aset atau mengalihkan aset ke luar negeri sebelum tiga tahun.