Realisasi Rumah Sederhana 18 Persen
Sabtu, 08 September 2012 – 12:34 WIB
Ia mengatakan, berbagai cara telah telah diupayakan Misalkan saja dengan mengatur ulang penerapan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi RS. Dari awalnya RS yang terkena pajak minimal bernilai Rp 70 juta menjadi Rp 90 juta. Selain itu kami juga bekerjasama dengan bank dibidang pembiayaan. "Saat ini telah ada program KPR dari bank yang menyediakan tenor hingga 20 tahun, dengan ini masyarakatberpenghasilan rendah semakin teringankan," ujarnya.
Bagi pengembang, lanjut dia, pemerintah juga memberikan kelonggaran, meskipun pembangunan belum terselesaikan pembiayaan dari bank bisa dilakukan. Namun masih ada batasan yang harus dipenuhi oleh pengembang. Pembiayaan RS bisa dilakukan jika pembangunan telah terselesaikan 60 persen. Elemen bangunan yang utama harus terpenuhi, yakni lantai, dinding, atap dan ventilasi. Ini berbeda dengan non RS, dimana saat bangunan belum ada sudah bisa dimulai pembiayaannya.
"Kami ingin MBR ini tak merasa tertipu lantaran apa yang dibelinya belum real," jelasnya.
SURABAYA - Target pemerintah untuk memenuhi kebutuhan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBP) nampaknya masih sulit. Pasalnya dari target
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Dharma Pongrekun - Kun Wardana Janji Beri Keringanan Pajak untuk Pelaku Usaha Jakarta
-
Ridwan Kamil - Suswono akan Beri Kartu Jakarta Maju
-
Jokowi Tegaskan Tidak Ikut Campur Urusan Kabinet Prabowo-Gibran
-
Begini Pesan Jokowi di HUT ke-79 TNI
-
Refly Harun Singgung Konspirasi, Persahabatan TNI-Polri | Reaction JPNN
BERITA LAINNYA
- Bisnis
OJK Gandeng bank bjb dan IJK Hadirkan Berbagai Program Literasi Keuangan di FinExpo 2024
Senin, 07 Oktober 2024 – 15:45 WIB - Investasi
Program Swap Promo Memungkinkan Trader Bertransaksi Tanpa Biaya
Senin, 07 Oktober 2024 – 15:27 WIB - Bisnis
BKI Raih 2 Penghargaan di Ajang BUMN Business Forum 2024
Senin, 07 Oktober 2024 – 14:40 WIB - Industri
Bea Cukai Banten Berikan Izin Fasilitas KITE Pembebasan untuk PT Nusantara Electric
Senin, 07 Oktober 2024 – 14:18 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
OTT di Kalsel, KPK Dikabarkan Menangkap Paman Birin, Orang Kepercayaan Sedang Transaksi
Senin, 07 Oktober 2024 – 10:31 WIB - Hukum
Ini Profil Paman Birin yang Orang Kepercayaannya Ditangkap KPK
Senin, 07 Oktober 2024 – 13:00 WIB - Hukum
Ternyata Ini Kasus yang Jadi Bancakan Korupsi di Kalsel
Senin, 07 Oktober 2024 – 12:36 WIB - Jabar Terkini
Ratusan Pelayat Padati Rumah Duka Kapolres Boyolali di Depok
Senin, 07 Oktober 2024 – 12:00 WIB - Hukum
KPK Lakukan OTT di Pemprov Kalsel, Ketua DPRD Berkomentar Begini
Senin, 07 Oktober 2024 – 13:37 WIB