Realisasi Transfer ke Daerah Sudah Rp223,3 T
Rabu, 15 September 2010 – 18:28 WIB
Menurut Agus, penambahan dana transfer dari pusat sekaligus untuk membantah angapan dari daerah bahwa pembagian dana perimbangan bagi daerah-daerah tidak adil. "Tidak ada diskriminasi, pembagian dana perimbangan melalui DBH, DAU dan DAK itu sudah sesuai dengan Undang-Undang Otonomi Daerah," tegasnya.(afz/jpnn)