Realokasi Anggaran KKP Harus Menyasar Nelayan dan Pelaku Usaha Perikanan
jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR RI Yohanis Fransiskus Lema atau Ansy Lema meminta agar recofusing kegiatan dan realokasi anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) harus memprioritaskan stimulus dan insentif khusus untuk para nelayan dan pelaku usaha (industri) di sektor kelautan dan perikanan.
Kegiatan dan anggaran non-prioritas di KKP harus dialihkan untuk membiayai kegiatan yang terkait penanganan pandemi Corona (Covid-19).
Hal ini disampaikan politikus muda PDI Perjuangan tersebut ketika menghadiri Rapat Kerja (Raker) secara virtual Komisi IV DPR RI dengan Menteri KKP Menteri Edhy Prabowo dan jajarannya, Senin (6/4/2020).
Pandemi Corona telah memukul seluruh sektor kehidupan dan segmen masyarakat dengan beragam profesi, termasuk sektor perikanan dan kelautan serta kehidupan nelayan. Indikasinya jelas, produksi ikan dan perikanan budidaya meningkat, namun permintaan menurun drastis, harga merosot tajam, demikian pula distribusi pakan tidak merata dan harga pakan naik.
Presiden Jokowi telah menerbitkan Inpres Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa. Jelas bahwa Presiden meminta semua kementerian dan lembaga negara, termasuk KKP fokus pada penanganan dampak Covid-19.
“Maka, refocusing kegiatan dan realokasi anggaran KKP harus menyasar pada pemberian stimulus dan insentif kepada nelayan, petambak, pelaku usaha di sektor kelautan dan perikanan,” ujar Ansy.
Namun, Ansy meminta KKP untuk mengalokasikan anggaran berdasarkan data valid, akurat dan objektif. KKP harus mengetahui persis jumlah nelayan, petambak, atau pelaku usaha di sektor keluatan-perikanan yang terdampak Pandemi Corona. Data akurat sangat membantu untuk menentukan jenis dan jumlah bantuan yang diberikan. Akurasi data dibutuhkan agar bantuan tepat sasar dan tidak dikorupsi.
“Alokasi anggaran butuh panduan data valid-akurat. Jika KKP tidak memiliki data akurat, solusi terbaik mengundang asosiasi-asosiasi nelayan untuk mendata anggotanya yang terdampak (by name/by NIK), bisa juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menghimpun data,” tambah Ansy.