Rebonding Haram, Pemilik Salon Tetap Tenang
Rabu, 20 Januari 2010 – 07:29 WIB
Mengapa mendukung? Dia menjelaskan alasan dukungan haram untuk rebonding. Menurut Mahpudin, rebonding atau meluruskan rambut adalah upaya mengubah kodrat. Misalnya sejak lahir rambutnya keriting, lalu direbonding menjadi lurus. “Tapi semuanya dikembalikan ke niat,” katanya. Sementara alasan haram foto pre-wedding, lanjut tokoh intelektual Tasikmalaya ini, kebanyakan isinya adegan yang tak wajar. Seperti pasangan pria dan wanita berpelukan. Padahal keduanya belum sah (muhrim) “Kecuali kalau dalam kondisi darurat. Misalnya perempuan terjatuh kemudian kita tolong dengan cara dipangku. Hal itu tidak apa-apa karena kondisinya kecelakaan,” tegasnya.
Meski demikian, Mahpudin menambahkan fatwa haram rebonding dan foto pre-wedding bisa saja berlaku di Kota Tasikmalaya. Sebab, Islam itu adalah universal, tidak terbatas wilayah. Sehingga fatwa yang dikeluarkan di satu daerah, bisa berlaku di daerah lain.
Bukankah foto pre-wedding itu termasuk seni dan Islam juga memahami seni? Mahpudin menandaskan Isalm memang memahami seni sepanjang sesuai dengan koridor syariat. Bahkan Islam memiliki seni. Misalnya, sebut Mahpudin, seni membaca (saritilawah) dan menulis (kaligrafi) Alquran. “Juga model busana muslim, itu juga termasuk seni,” tegasnya. (tin,sam/jpnn)