Rebut Pistol Polisi, Petugas Parkir Disidang
jpnn.com - BENGKULU - Petugas parkir Sport Centre, Eri Hanazi alias Heri Kincit (48) warga RT 1 RW 1 Kelurahan Nusa Indah kemarin (20/6) menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu. Pria ini didakwa telah melakukan tindak pidana merebut senjata api milik anggota Polres Bengkulu, Brigpol Sh.
Sidang yang dipimpin majelis hakim, Wachid, SH itu mendengarkan dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Ayu Azizi, SH. Dalam dakwaan itu disebutkan peristiwa itu terjadi di Pantai Panjang tak jauh dari Pangsit Tris, Sabtu (5/4) sekitar pukul 19.45 WIB.
Berawal saat Sh bersama seorang perempuan inisial YL berada di lokasi kejadian. Saat itu, tiba-tiba datang terdakwa Heri Kincit ke tempat keduanya duduk.
Secara tak diduga, terdakwa langsung memeluk saksi YL, melihat itu korban Sh langsung menarik YL agar terlepas dari pelukan terdakwa. Usaha itu berhasil, namun terdakwa masih terus mengejar saksi YL, sementara Sh terus menyenter wajah terdakwa dan menyuruh saksi YL pergi.
Saat itu, Sh berusaha memegang senjata api di pinggang kanannya, namun berhasil dipegang terdakwa hingga terjadi aksi tarik-tarikan. Alhasil, terdakwa berhasil merebut pistol berisi 6 timah panas dan membawanya kabur. Korban sempat mengejar, namun terdakwa mengancam akan menembak korban bila terus mengejar.
Korban terus menyenter terdakwa yang berlari. "Jangan senter aku, ku tembak kau," ujar terdakwa kepada korban seperti yang ditirukan JPU.
Terdakwa berhasil ditangkap anggota Polres Bengkulu akibat tindakannya itu. "Perbuatan terdakwa ini diatur dan diancam dengan 365 ayat (1) KUHP dan pasal 362 KUHP," ujar JPU.
Sidang ini dilanjutkan Kamis (26/6) mendatang dengan agenda mendengar keterangan saksi.(fiz)