Rebutan HP, Polisi Aniaya Isteri
Rabu, 27 April 2011 – 00:03 WIB
Setelah melakukan pemeriksaan korban, saksi maupun terdakwa, majelis hakim kemudian menunjukan bukti surat pernyataan yang menyatakan kedua belah pihak telah sepakat berdamai. Surat pernyataan tersebut akan dijadikan bahan pertimbangan dalam mengambil putusan. Sedangkan JPU (Jaksa Penuntut Umum) Umiyati meminta waktu hingga tanggal 9 Mei 2011 untuk membacakan tuntutannya dan sidang pun akhirnya ditunda. (sr/awa/jpnn)