Rebutan Lahan, Bunuh Kakak Kandung
Korban yang tidak bisa menahan amarah kemudian menyerang tersangka. Dalam penyerangan itu, korban sempat memukuli tersangka dengan membabi buta. Awalnya tersangka tidak mau meladeni serangan korban, namun karena merasa terdesak, tersangka kemudian mengambil batangan besi, bekas potongan untuk mengecor tak jauh dari lokasi kejadian.
Kemudian, tersangka menghantamkan batangan besi ke bagian leher korban dan seiring dengan itu, korban masih bisa membalas dengan menyikut badan tersangka. Selanjutnya tersangka kembali menghantamkan batangan besi ke wajah korban dengan berkali-kali, hingga korban terjatuh dengan luka memar di kepala dan wajah.
Korban yang sudah terjatuh lalu kembali dipukul tersangka dengan membabi buta, hingga mengenai sejumlah bagian tubuh bahkan kemaluan korban. Akibatnya, korban tewas dengan posisi terlentang dengan luka di wajah, kepala dan memar sekujur tubuh.
Mengetahui korban sudah tak bernyawa, tersangka kabur dan mengajak istrinya melarikan diri dari rumah. Sejurus kemudian, orang tua korban dan tersangka yang sempat melihat kejadian itu, lalu melapor ke Polsek Belitang III. Tak lama, Unit Reskrim Polsek Belitang III tiba di lokasi yang kemudian langsung memburu tersangka.
Tak lama, setelah diburu tersangka berhasil ditangkap sekitar 2 kilometer dari rumahnya. Kemudian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka digelandang ke Mapolsek Belitang III.
“Saya sangat menyesal sekali kenapa harus sampai membunuh saudara saya sendiri karena harta. Kalau ia tidak sewenang-wenang, kejadiannya tidak sampai seperti ini,” aku tersangka saat diperiksa penyidik Reskrim Polsek Belitang III.
Kapolsek Belitang III AKP Indra Jaya Kusuma, saat dikonfirmasi mengatakan, tersangka dikenai pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. “Pelaku kita tangkap tanpa perlawanan. Pelaku membunuh korbannya karena sebelumnya terjadi keributan masalah tanah garapan,” tukas Kapolsek. (rob)