Redam Keresahan Penghuni, Pergub Rusun Diminta Ditunda
jpnn.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta meminta Gubernur Anies Baswedan segera meredam kisruh yang terjadi di industri rumah susun (rusun) atau apartemen di DKI Jakarta.
Terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik, justru berdampak pada masuknya berbagai kepentingan untuk menguasai pengelolaan apartemen sehingga memunculkan konflik.
Untuk itu Anies Baswedan diharapkan menunda pemberlakuan Pergub Nomor 132 agar tidak menimbulkan konflik berkelanjutan.
Selain itu, Pergub tersebut juga terbit tanpa ada Peraturan Pemerintah (PP), sehingga dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi sistem perundangan di Indonesia.
Seperti dketahui, DKI Jakarta merupakan barometer bagi provinsi-provinsi lainnya di Indonesia dalam tata kelola pemerintahan.
Sehingga dikhawatirkan kedepannya akan memunculkan permasalahan-permasalahan baru jika mereka mengadopsi langkah Pemprov DKI Jakarta dalam menerapkan kebijakan.
“Lebih baik ditunda dulu, secara hukum lemah, belum lagi implentasinya dilapangan malah bikin gaduh,” kata Ellyzabeth CH Mailoa, Anggota Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta yang membidangi pemerintahan, ketentraman dan ketertiban, hukum/perundang-undangan, perlindungan masyarakat, kesatuan bangsa dan politik.
Menurutnya, keberadaan peraturan pemerintah (PP) merupakan mandat dari undang-undang. Sehingga jika memang harus diterbitkan PP terlebih dulu, sudah seharusnya mengikuti aturan main tersebut.