Redenominasi, Harga Barang Rp 10.000 Menjadi Rp 10
”Saat itu di Indonesia akan ada rupiah lama dan baru, tetapi bersama. Dan harga-harga barang dan jasa harus dipasang harga-harga baru dan lama,” lanjutnya.
Menurut Agus, sejauh ini presiden menyambut baik rencana tersebut. Hanya, rencana itu masih perlu dibahas lebih lanjut dalam sidang kabinet.
”(Bila disetujui, Red) nanti presiden akan memberikan arahan final dan untuk selanjutnya kami akan bicarakan dengan DPR,” imbuh Agus. Yang jelas, prosesnya berjalan terus. RUU tersebut diharapkan bisa masuk prolegnas prioritas tahun ini.
RUU itu, jelas Agus, akan mengizinkan penyederhanaan nilai rupiah dengan tidak mengurangi daya beli masyarakat.
Sebab, yang disederhanakan bukan hanya rupiahnya, tetapi juga harga barang dan jasa. Sehingga diyakini tidak ada dampaknya terhadap daya beli.
Agus kembali meyakinkan bahwa redenominasi bukanlah sanering seperti yang diterapkan di era Menteri Keuangan Sjafruddin Prawiranegara pada 1950-an. Sebab, penyederhanaan nilai mata uang diikuti dengan nilai barang dan jasa pada waktu bersamaan.
Meski demikian, sambung Agus, belum ada pembahasan berapa nilai penyederhanaan yang akan diambil. Apakah mengurangi tiga atau empat angka nol dari nominal yang ada saat ini.
Bila yang dikurangi adalah tiga angka nol, harga barang Rp 10.000 akan terpotong menjadi Rp 10. Di situlah fungsi masa transisi.
Saat transisi, akan ada dua harga dan rupiah yang diberlakukan pada waktu bersamaan. Bila konsumen membayar menggunakan rupiah lama, yang berlaku adalah harga lama.