Refly: Bawaslu Keliru Soal Diskualifikasi Bupati Jayapura
jpnn.com, JAKARTA - Pilkada di Kabupaten Jayapura, Papua, bisa dikatakan sebagai pilkada terlama. Penyebabnya adalah tindakan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang mengeluarkan rekomendasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar mendiskualifikasi calon Bupati Petahana Mathius Awoitauw.
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menganggap, Bawaslu telah keliru mendiskualifikasi Mathius karena melanggar Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Refly menilai rekomendasi Bawaslu tersebut keliru dan bisa menimbulkan kesan adanya konflik kepentingan yang melibatkan Bawaslu.
"Menurut saya keputusan Bawaslu itu keliru atau tidak tepat. Karena Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 itu tidak bisa dibaca hanya satu ayat berdiri sendiri. Jadi harus dibaca secara keseluruhan," kata Refly saat dikonfirmasi, Kamis (5/10).
Refly menerangkan, aturan tersebut tidak boleh dibaca mengenai pergantian atau mutasi pejabat semata. Namun, harus dibaca bahwa pergantian itu dianggap bakal menguntungkan calon petahana atau tidak.
"Kalau pergantiannya dilakukan setelah pemungutan suara ulang dilakukan tentu sangat tidak masuk akal jika itu dianggap sebagai menguntungkan salah satu calon dalam hal ini incumbent," papar Refly.
Namun, Refly mengatakan, jika pergantian atau mutasi tersebut masih dianggap pelanggaran tidak bisa serta merta berbuah pada rekomendasi diskualifikasi.
"Bisa juga diadukan ke Mendagri. Biarlah Mendagri yang menentukan, apakah pemberhentian tersebut sah atau tidak," kata Refly.
Lebih lanjut Refly mengatakan, Bawaslu seharusnya berhati-hati mengeluarkan rekomendasi pencoretan seorang calon. Apalagi diketahui calon tersebut unggul dalam pilkada yang telah dilaksanakan.