Refly: Bawaslu Keliru Soal Diskualifikasi Bupati Jayapura
Kamis, 05 Oktober 2017 – 20:52 WIB
"Bawaslu merekomendasikan seseorang untuk dicoret dan kemudian memaksa KPU untuk mencoret, maka menurut saya itu akan menimbulkan conflict of interest," jelas Refly.
Master Hukum lulusan Universitas Indonesia ini menambahkan, pencoretan atau pembatalan dari kemenangan salah satu calon dalam pilkada adalah sanksi yang berat.
"Seharusnya Bawaslu menggunakan fungsinya untuk menyelesaikan sengketa atau menyidangkan suatu hal. Jadi kalau dia berdasarkan analisis sendiri kemudian merekomendasikan pembatalan calon maka dikhawatirkan tidak memberikan kesempatan yang layak pada pihak yang dibatalkan," tandas dia. (Mg4/jpnn)