Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Refly Harun Nilai Perkara Dahlan Lebih ke Administratif

Senin, 10 April 2017 – 18:41 WIB
Refly Harun Nilai Perkara Dahlan Lebih ke Administratif - JPNN.COM
Dahlan Iskan. Foto: JPG/dok.JPNN.com

Pria yang kini menjadi salah satu komisaris PT Jasa Marga itu risau cara pandang jaksa dalam kasus Dahlan. Sebab hal itu bisa menimbulkan ketakutan di kalangan BUMN atau BUMD.
Jika hal itu dibiarkan maka, kalangan profesional takut terjun sebagai direksi di BUMN atau BUMD.
“Kalau bukan profesional yang masuk, ya BUMN atau BUMD kita sulit menjadi perusahaan besar,” terang dia.

Karena itu, dia berharap Presiden Joko Widodo menunjukan kekuatannya untuk mencegah terjadinya kriminalisasi. Terutama di BUMN atau BUMD. Sebab di BUMN dan BUMD memang terdapat celah yang rentan dimanfaatkan penegak hukum.

Misalnya sebuah tindakan korporasi sudah disetujui RUPS dan ada pernyataan acquit et de charge. Kondisi itu sebenarnya membuat tindakan direksi tidak bisa dipermasalahkan lagi. Namun kenyataanya, penegak hukum masih sering mempermasalahkannya.

“Jadi Presiden Jokowi seharusnya tegas dengan yang seperti ini. Dalam sistem presidensial, presiden bisa kok melakukan intervensi terhadap proses hukum yang tidak benar,” katanya.(wan)

Pengamat Hukum Tata Negara Refly Harun menyoroti kasus korupsi yang menjerat Dahlan Iskan saat menjadi Dirut PT Panca Wira Usaha.

Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
  • Pilkada

    Analisis soal Duet Anies - Ahok atau dengan Kaesang, Ada Kata Dendam

    Minggu, 23 Juni 2024 – 10:38 WIB
    Analisis soal Duet Anies - Ahok atau dengan Kaesang, Ada Kata Dendam - JPNN.com
  • Dahlan Iskan

    Anies Ahok

    Minggu, 23 Juni 2024 – 08:17 WIB
    Anies Ahok - JPNN.com
  • Dahlan Iskan

    Dokter Ibu

    Jumat, 21 Juni 2024 – 07:07 WIB
    Dokter Ibu - JPNN.com
  • Dahlan Iskan

    Minum Bir

    Kamis, 20 Juni 2024 – 07:07 WIB
    Minum Bir - JPNN.com
X Close