Refly Harun: Pemanggilan Novanto Tidak Perlu Izin Presiden
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memerlukan izin presiden untuk memanggil Setya Novanto.
Menurut dia, putusan yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) tidak berlaku untuk tindak pidana khusus.
“Bahwa putusan MK itu tidak berlaku untuk tindak pidana khusus. Jadi, KPK tidak perlu menunggu izin presiden,” kata Refly di gedung DPR, Jakarta, Senin (6/11).
Dia kembali lagi menegaskan, putusan MK itu mengecualikan izin presiden untuk tindak pidana khusus. Karena itu, kata Refly, pemanggilan Novanto karena kasus dugaan korupsi yang merupakan tindak pidana khusus tidak memerlukan izin presiden.
“Ini sebenarnya bagian dari komitmen untuk pemberantasan korupsi. Kalau harus izin, bisa memakan waktu karena bisa jadi presiden sibuk dan lain-lain,” ujarnya.
Seperti diketahui, Novanto tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK, Senin (6/11) sebagai saksi untuk tersangka korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.
Namun, DPR lewat surat yang dikirim ke KPK yang ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal DPR Damayanti menyatakan pemanggilan Novanto harus mendapatkan izin tertulis dari presiden. Nah, Refli menilai surat itu keliru.
“Itu (pemanggilan) urusan pribadi, bukan institusional. Yang jadi saksi itu bukan ketua DPR, tapi Novanto sebagai warga negara Indonesia, meskipun status ketua DPR itu melekat,” kata Refly.