Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Refly Harun Sebut Presidential Threshold Mainan Cukong dan Kartel

Jumat, 19 Juni 2020 – 22:30 WIB
Refly Harun Sebut Presidential Threshold Mainan Cukong dan Kartel - JPNN.COM
Ilustrasi pemilu. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Refly Harun menyebut presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden, menjadi mainan para cukong politik dan kartel dalam pemilu di Indonesia.

Hal ini disampaikan Refly, dalam webinar dengan tema "Ambang Batas Pilpres, Kuasa Uang dan Presiden Pilihan Rakyat" di Jakarta, Jumat (19/6).

Hadir juga sebagai pembicara lain yakni pakar hukum tata negara sekaligus pemohon gugatan presidential threshold di MK, Denny Indraya dan peneliti senior LIPI R Siti Zuhro.

"Presidential threshold ini hanya digunakan cukong-cukong politik untuk menguasai parpol. Saya katakan ada kartel yang bekerja untuk memastikan bahwa hanya dua paslon saja yang bertanding di Pilpres 2014, 2019, maupun 2024 nanti," ucap Refly.

Presidential threshold kembali menjadi perbincangan, seiring rencana merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemilu.

Berbagai upaya telah dilakukan sejumlah pihak untuk menghapuskan ambang batas itu ke Mahkamah Konstitusi (MK) hingga saat ini.

Pakar HTN kelahiran Palembang ini bahkan mematahkan klaim bahwa presidential threshold diperlukan dengan arugmen kalau nanti dihilangkan, maka jumlah calon presidennya akan banyak sekali.

"Respons saya pertama adalah, emang kalau banyak kenapa? Karena kita tahu bahwa konstitusi kita kan sudah mengunci itu hanya dua putaran saja. Jadi kalau putaran pertama tidak memperoleh 50 persen plus satu persebaran di daerah, maka kemudian diadakan putaran kedua," jelas Refly.

Pakar hukum tata negara Refly Harun menyebut ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden, menjadi mainan para cukong politik dan kartel dalam pemilu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close