Refly Sayangkan MK Akan Pidanakan Dirinya
Minggu, 07 November 2010 – 07:17 WIB
Seperti diwartakan, empat anggota tim investigasi dugaan suap di MK telah dibentuk. Mereka adalah Wakil Ketua Dewan Pers Bambang Harymurti, advokat senior Adnan Buyung Nasution, Bambang Widjojanto, dan pengamat hukum tata negara Saldi Isra.
MK memberi waktu Refly dan anggota tim hingga akhir November untuk mencari hakim konstitusi penerima suap. Jika tidak mampu melakukannya, MK akan melaporkan Refly dengan pidana pencemaran nama baik, penyiaran berita bohong, dan fitnah. Dia bisa diancam hukuman dua tahun hingga sepuluh tahun.
JAKARTA -- Advokat Refly Harun menyayangkan upaya Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan memidanakan dirinya jika tak mampu mengungkap hakim konstitusi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Kesehatan
Nikmati Kemewahan Layanan Kesehatan Bedah Orthopedi-Vaskular di RS Premier Bintaro
Sabtu, 04 Mei 2024 – 18:22 WIB - Lingkungan
Jaring Potensi Petani Muda, Inilah 75 Nominee Young Ambassador Agriculture Pilihan Kementan
Sabtu, 04 Mei 2024 – 17:56 WIB - Humaniora
Perkumpulan Kader Bangsa Ingin Prabowo-Gibran Fokus Pada 3 Isu Ini
Sabtu, 04 Mei 2024 – 17:41 WIB - Kesehatan
Pakar Lingkungan UNP Sebut Air yang di Atas Baku Mutu Tidak Dapat Lagi Dikonsumsi
Sabtu, 04 Mei 2024 – 17:27 WIB
BERITA TERPOPULER
- Bulutangkis
Jonatan Christie Memastikan Indonesia Lulus ke Final Thomas Cup 2024
Sabtu, 04 Mei 2024 – 19:11 WIB - Kriminal
Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis Bikin Gempar, Apa Motifnya?
Sabtu, 04 Mei 2024 – 20:43 WIB - Kriminal
Ekskavator dan Truk Proyek Dibakar OTK di Yapen, LIhat
Sabtu, 04 Mei 2024 – 18:52 WIB - Sport
Piala Asia U17 Wanita: Satoru Mochizuki Boyong 23 Pemain, Optimistis
Sabtu, 04 Mei 2024 – 19:33 WIB - Istana
3 Kategori Orang Ini, Jangan Sampai Menjabat di Kabinet Prabowo-Gibran
Sabtu, 04 Mei 2024 – 21:57 WIB