Regulasi DJPK Pembebanan Pajak Rokok Elektrik Dinilai Memberatkan
Jumat, 19 Januari 2024 – 09:39 WIB
"Di Indonesia kebijakan yang berjalan malah selalu tidak berpihak pada UMKM dan kesehatan masyarakat," tuturnya.
Pajak rokok elektrik dinilai kurang tepat jika mengutip UU Kesehatan terkait tingkat bahayanya, seperti pada UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 Pasal 149 ayat (4). (jlo/jpnn)