Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Regulasi Ini Dinilai Akan Memperkuat Program Perhutanan Sosial

Jumat, 22 Juli 2022 – 21:47 WIB
Regulasi Ini Dinilai Akan Memperkuat Program Perhutanan Sosial - JPNN.COM
Ketua Badan Pengawas (BP) Forum Komunikasi Kader Konservasi Indonesia (FK3I) Jawa Barat Dedi Kurniawan. Foto: Dok. KLHK

Dedi yang dikenal sebagai pegiat lingkungan dan konservasi alam ini menjelaskan dalam KHDPK bukan hanya perhutanan sosial.

KHDPK juga meliputi aspek penyelesaian konflik tenurial, penetapan tata batas kawasan hutan, pengelolaan kawasan hutan secara lestari, pemanfaatan jasa lingkungan serta rehabilitasi kawasan. 

Menurut Dedi, KHDPK akan dijalankan oleh negara langsung bekerja sama dengan pemerintah provinsi serta kelompok masyarakat sesuai Keputusan Menteri nomor: SK .287/MenLHK//Setjen/pla.2/4/2022 tentang Penetapan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus pada sebagian kawasan hutan negara yang berada pada kasawan hutan produksi dan hutan lindung di Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, dan Provinsi Banten.

“Semua itu adalah keputusan tepat di tengah situasi pemulihan ekonomi nasional dan ketimpangan penguasaan atas lahan dan kelola hutan. Mau dibawa ke mana hutan Jawa? Akan ditata ulang pengelolaan kawasan hutan seluas 1.103.941 ha untuk dilakukan proses perbaikan melalui pendampingan terhadap masyarakat sekitar hutan yang dijamin langsung oleh negara,” papar Dedi.

Lebih lanjut Dedi mengatakan melihat upaya baik menyelesaikan permasalahan dan gangguan terhadap kawasan hutan, seperti perambahan kawasan akibat rusaknya kawasan penyangga.

Dedi juga mengusulkan agar dilakukan audit terhadap Program Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) yang selama ini dijalankan Perhutani di hutan Jawa.

Selain itu, upaya ke depan yang tidak kalah penting yaitu membina dan meningkatkan kemampuan masyarakat dalam mengelola hutan, termasuk difasilitasi terhadap akses permodalannya.

Oleh karena itu, mereka sebagai pemegang hak kelola Perhutanan Sosial tidak hanya menjadi buruh tani, melainkan mampu mengelola dari tahap perencanaan hingga pemasaran hasil hutan.

Kehadiran regulasi Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus akan membawa banyak manfaat, salah satunya memperkuat perhutanan sosial.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close