Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Regulasi Penempatan PPPK Sudah Jelas, Guru Honorer Induk Malah Digeser P1

Selasa, 04 Juni 2024 – 14:45 WIB
Regulasi Penempatan PPPK Sudah Jelas, Guru Honorer Induk Malah Digeser P1 - JPNN.COM
Para pengurus P2G saat bertemu Dirjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani. Foto dok. P2G for JPNN. com

- Prioritas kelima honorer provinsi yang sudah besertifikat

- Prioritas keenam honorer provinsi yang belum besertifikat

“Ternyata guru honorer berada pada prioritas paling bontot. Sementara, jam mengajar para guru honorer makin berkurang bersamaan dengan penempatan para guru yang lolos seleksi PPPK,” ungkap Rida. 

Dia melanjutkan para guru honorer ini mendengar dalam desk GTK (guru tenaga kependidikan) yang diselenggarakan di kantor KCD XI pada 13 Mei 2024, salah satu staf Dinas Pendidikan Jawa Barat lainnya bernama Ahmad Sundoro menyatakan guru honorer di sekolah negeri secepatnya mencari tempat mengajar baru pada sekolah swasta.

“Artinya sudah ada upaya sosialisasi tidak resmi dari Dinas Pendidikan Jawa Barat agar kami pergi dari sekolah. Kami saat ini bingung, cemas dan nasibnya tidak jelas,” ungkap guru honorer di SMA negeri ini. 

Pada 14 Mei 2024 para guru honorer ini melakukan audiensi dengan Dirjen GTK Prof Nunuk Suryani. Dirjen Nunuk menjelaskan bahwa aturan penempatan PPPK guru sebagaimana tertuang dalam Kepmendikbudristek Nomor 349/P/2022, Bab 4 bagian a Nomor 3 bagian g, disebutkan bahwa penempatan pelamar P1 pada sekolah lain sebagaimana huruf f, tidak menggeser guru non-ASN yang sudah mengajar di sekolah tersebut (guru honorer induk)  

“informasi tersebut memang angin segar, tetapi berbeda dengan sikap Dinas Pendidikan Jawa Barat. Kenyataannya, banyak di antara kami yang merupakan guru honorer dengan status P3 (guru honorer negeri dengan masa kerja di atas 3 tahun) justru tergeser oleh penempatan guru P1” tambah Rida.  

Jika Kepmendikbudristek Nomor 349/P/2022 tersebut belum dicabut, artinya masih berlaku, maka bertentangan dengan yang kebijakan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat tersebut. 

Regulasi penempatan PPPK sudah jelas, Disdik malah geser guru honorer induk dengan P1

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News