Pendataan Honorer Paling Lambat 30 September, Seleksi PPPK 2022 Diundur?
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) meminta para pejabat pembina kepegawaian (PPK) di instansi pusat maupun daerah segera memetakan data honorernya.
Pendataan honorer ini ditenggat 30 September 2022.
"Lewat tanggal tersebut data pegawai non-ASN belum masuk ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dianggap tidak memiliki honorer lagi," sebut pelaksana tugas MenPAN-RB Mahfud MD dalam surat edaran bernomor B/ISII IM SM.01.OO/2022.
Pendataan honorer tersebut menimbulkan pro-kontra di kalangan honorer.
Ada yang gembira karena akhirnya mereka masuk database BKN.
Sebagian lagi protes karena pelaksanaan seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun ini bakal molor.
"Pendataan honorer paling lambat 30 September, lalu kapan pelaksanaan seleksi PPPK 2022," kata Ketua Forum Honorer K2 Kabupaten Ponorogo Ajun kepada JPNN.com, Minggu (31/7).
Dia menilai pendataan honorer tersebut akan memperlambat proses seleksi PPPK 2022.