Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Regulasi Tembakau Kembali Menuai Kekhawatiran Industri

Jumat, 18 Oktober 2024 – 06:00 WIB
Regulasi Tembakau Kembali Menuai Kekhawatiran Industri - JPNN.COM
Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik terus menuai kritik. Foto/ilustrasi: Ara Antoni/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik (RPMK Tembakau) terus menuai kontroversi.

Pasalnya, aturan tersebut dinilai terburu-buru, tanpa pembahasan dengan berbagai pihak, serta masuk ke dalam ranah perekonomian yang bukan jadi kewenangan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Dan Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) mengaku mendapatkan undangan dari Kemenkes untuk pembahasan RPMK Tembakau. Namun, kemudian dibatalkan secara mendadak oleh Kemenkes.

“Sesuai kesepakatan, kami akan dilibatkan dalam penyusunan [rancangan] Permenkesnya. Tadinya akan dilakukan tanggal 16, tetapi diundur hingga pemberitahuan selanjutnya. Selain kemasan polos, aturan mengenai radius 200 meter dari satuan pendidikan dan bermain anak juga harus direvisi,” ungkap Sudarto Ketua Umum FSP RTMM-SPSI.

Dihubungi secara terpisah, Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wachjudi mengaku tidak mendapatkan undangan dari Kementerian Kesehatan seperti yang diterima Sudarto.

Ia menyatakan, seharusnya Kementerian Kesehatan wajib mengundang pihak industri terkait peraturan yang menyangkut industri.

“Kami belum diundang (oleh Kemenkes). Ada informasi bahwa pertemuan yang dimaksud ditunda. Namun, pihak industri wajib diundang karena peraturan ini menyangkut industri,” sesal Benny.

Benny menekankan pihak industri wajib diundang untuk membahas mengenai RPMK Tembakau. Apalagi banyak pasal yang berhubungan erat dengan keberlangsungan industri dan masa depan perekonomian Indonesia.

Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik (RPMK Tembakau) terus menuai kontroversi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA