Regulasi tentang Ormas Mutlak Diperlukan
Kamis, 28 Februari 2013 – 17:59 WIB
“ Di Pengadilan pun, ormas atau oknum ormas yang tak setuju itu, tetap diberi ruang untuk melakukan pembelaan. Intinya, RUU Ormas ini, bukan untuk memberangus, tapi menjadi regulasi yang mendorong pemberdayaan ormas,” kata dia.
Karena konstitusi pun menyatakan, bahwa benar hak kebebasan berserikat warga itu wajib dijamin. Namun, dalam pasal 28 J, diatur pula, bahwa hak kebebasan berserikat dan berkumpul warga itu tak boleh kemudian melanggar hak warga lainnya. Dalam kontek itu, negara bisa hadir lewat aturan perundang-undangan.
“ Saya kira, perlu ada dialog lagi. Misal sekarang Pak Din Syamsuddin menolak RUU Ormas, ya mari dialog. Sepengetahuan saya, Muhammadiyah, NU, bahkan FPI, adalah organisasi yang paling getol berdialog dalam pembahasan RUU Ormas. Dan mereka sepakat memang perlu regulasi itu,” kata Tripanaji.