Regulasi tentang Ormas Mutlak Diperlukan
Kamis, 28 Februari 2013 – 17:59 WIB
JAKARTA - Mantan Sekretaris Jenderal Ikatan Sosiolog Indonesia, Tripanaji mengatakan, Indonesia memerlukan regulasi yang mengatur tentang organisasi kemasyarakatan (ormas). Alasannya, jika tak ada payung hukum yang mengatur tentang ormas, ia khawatir, kebebasan berserikat dan berkumpul justru akan kebablasan. Karena itu, diperlukan payung hukum setingkat UU.
“ Saya ambil contoh, terjadi kasus penolakan FPI di Palangkaraya. Ya itu kan aspirasi. Tapi, bila penolakan itu memakai cara kekerasan, bawa parang dengan bawa massa itu kan tak benar, hanya sesuai selera saja. Nah, RUU Ormas hadir, agar tak ada cara-cara seperti itu,” kata Tripanaji, yang juga Anggota Tim Perumus RUU Ormas, di Jakarta, Kamis (28/2).
Menurut dia, tak ada nuansa represif dalam RUU Ormas. Ia ambil contoh tentang sanksi terhadap ormas yang melakukan perbuatan melawan hukum.
JAKARTA - Mantan Sekretaris Jenderal Ikatan Sosiolog Indonesia, Tripanaji mengatakan, Indonesia memerlukan regulasi yang mengatur tentang organisasi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tak Ada Pengusiran Jemaah saat Gibran Salat, Polisi Jangan Langsung Percaya | Reaction JPNN
-
Soal Dualisme Dekopin, Nurdin Halid: Kami Sah Secara Hukum
-
Ketum Dekopin Priskhianto Bakal Menggelar Munas Rekonsiliasi Dekopin
-
Jirayut Bakal Berkolaborasi dengan JKT 48
-
Bertemu Presiden El-Sisi, Prabowo Minta Pencak Silat menjadi Olahraga Resmi Mesir
BERITA LAINNYA
- Hukum
Kapolsek Dicopot setelah Viral 3 Oknum Polisi Aniaya Warga
Rabu, 25 Desember 2024 – 10:56 WIB - Humaniora
Contraflow Tol Japek Arah Cikampek Diperpanjang
Rabu, 25 Desember 2024 – 10:41 WIB - Humaniora
Pupuk Indonesia & Kementan Berkolaborasi, Siap Salurkan Pupuk Bersubsidi Awal 2025
Rabu, 25 Desember 2024 – 10:06 WIB - Hukum
Hasto Tersangka, Ketua KPK Mengeklaim Punya Alat Buktinya
Rabu, 25 Desember 2024 – 10:00 WIB
BERITA TERPOPULER
- Dahlan Iskan
Bendungan Hasto
Rabu, 25 Desember 2024 – 08:07 WIB - Hukum
Hasto Tersangka Seminggu setelah Jokowi Dipecat PDIP, Apa Kaitannya?
Rabu, 25 Desember 2024 – 09:05 WIB - Investasi
Harga Emas Antam Hari Ini 25 Desember, Stabil!
Rabu, 25 Desember 2024 – 11:00 WIB - Jogja Terkini
Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Rabu 25 Desember 2024
Rabu, 25 Desember 2024 – 07:37 WIB - Jambi
Sekda Batanghari Tersangka Penipuan, Begini Kasusnya
Rabu, 25 Desember 2024 – 09:24 WIB