Regulator Harus Bertindak Tegas
Sabtu, 23 Oktober 2010 – 12:57 WIB
Mengacu pada UU No 8 tahun 1995 tentang pasar modal, seluruh perusahaan efek, sekuritas, dan MI sepenuhnya berada di bawah tanggung jawab dan kendali Bapepam-LK. "Jadi, tidak ada alasan Bapepam-LK mengelak dan tidak mengetahui aktivitas yang dilakukan pelaku pasar,” ungkap Yanuar Rizky, pengamat pasar modal di Jakarta.
Yanuar menyebut kasus penyalahgunaan dana Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) PT Natpac Asset Management (NAM) sebagai bukti konkret. KPD senilai Rp 333 miliar yang diinvestasikan pada proyek tol Mojokerto-Kertosono tersebut tidak boleh didiamkan. Sebab, dana KPD yang tersalurkan pada proyek itu ternyata mandek menyusul pembebasan lahan yang tidak kunjung terealisasi. ”Saya rasa kalau regulator tegas hal macam itu tidak perlu terjadi,” tukasnya.
Menurut Yanuar, karena KPD belum diatur, sejatinya produk itu dikategorikan sebagai produk ilegal. Karena ilegal tersebut sehingga MI yang mengeluarkan produk itu harus ditindak dan ditertibkan. Namun, jika produk itu sesuai dengan kebutuhan pasar, maka regulator harus mengeluarkan aturan yang jelas dan tegas. "Selain tidak menjadi produk remang-remang juga untuk melindungi investor,” tegas Yanuar.